Minggu, 03 Juli 2022

Hukum berqurban menurut jumhur ulama


Menyambut hari raya Idhul Adha 1443 Dzulhijjah, Mari kita senantiasa mendekatkan diri kepada Allah subhana wata'ala. Hal tersebut merupakan ibadah yang dicintai Allah ﷻ dan disyariatkan bagi mereka yang mampu.


Berqurban salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan, memperluas hubungan baik dengan sesama dan meneladani ketaatan kepada Rasulullah ﷺ

Hukum berqurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah. Sunnah yang dianjurkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat berqurban.
Adapun syarat berqurban:
1. Beragama Islam
2. Baligh dan Berakal
3. Merdeka
4. Mampu secara finansial.

Mari menjadi bagian dari orang-orang yang berqurban agar lebih mendekatkan diri kepada Allah dan saling berbagi kepada sesama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mewakili Pondok Pesantren Yasrib Lapajung

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekan Republik Indonesia yang ke -77, Tahun ini kembali santri Pondok Pesantren Yasrib membawa nama b...